Wali Kota Cirebon: Mulai 1 Oktober 2020 yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan akan Ditindak Tegas

Cirebon,- Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, Walikota Cirebon Drs. Nashrudin Azis tak henti-hentinya melakukan edukasi dan sosialisasi terkait protokol kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon turun ke jalan melakukan aksi moral dengan cara berjalan kaki layaknya unjuk rasa untuk memberikan himbauan protokol kesehatan.

Kali ini, pihaknya kembali mengingatkan kepada pusat perbelanjaan dan juga tempat makan untuk menjalankan protokol kesehatan, Sabtu (26/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Cirebon mendatangi CSB Mall, Yogya Junction, hingga tempat makan di kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon.

Walikota menekankan, mulai tanggal 1 Oktober 2020, bagi pengelola tempat makan ataupun pusat perbelanjaan yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 langsung diberikan sanksi tegas dengan penutupan sementara.

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Fokus Bahas Perubahan Ruang TPU Sunyaragi

“Mulai tanggal 1 Oktober 2020 tidak ada ampun lagi. Bila aparat kami mengetahui ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan, saya akan tindak tegas. Saya sendiri yang akan memimpin menutup bagi yang melanggar,” ujar Azis saat ditemui About Cirebon di CSB Mall, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Sabtu (26/9/2020).

Menurut Azis, pihaknya juga akan menerapkan pembatasan aktivitas jaga jarak dan juga disiplin protokol kesehatan.

“Kalau pembatasan jarak dan protokol kesehatan berhasil, saya tidak perlu melakukan upaya yang lebih berat kepada masyarakat ataupun pelaku ekonomi,” ungkapnya.

Mengenai pembatasan aktivitas yang beredar di pesan singkat, Azis menyampaikan bahwa itu adalah rancangan sampai kepada kemungkinan PSBB.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 27 Februari 2024, Jangan Lewatkan Film-film Horor Terbaru Hari Ini

“Tapi diingat, saya selaku Kepala Daerah harus berhitung mana yang nanti menyebabkan merosotnya ekonomi dan mana yang harus ditingkatkan kedisiplinannya,” terang Azis.

Oleh karena itu, Azis meminta kepada pihak pengelola untuk membantu pemerintah agar tidak ditekan untuk melakukan PSBB, karena itu merugikan.

Dari hasil sidak, Wali Kota Cirebon melihat tingkat kedisiplinan yang memakai masker mendekati 100 persen di CSB Mall.

Namun, dirinya masih melihat banyak kekurangan atau ketidakdisiplinan bagi pengunjung restauran. Seperti restauran yang pengunjungnya banyak, masih ditemukan pengunjung yang duduknya berhimpitan.

“Jaga jaraknya tidak memenuhi syarat. Sehingga, saya meminta kepada pihak management mall untuk melakukan pembinaan kepada manager operasional restauran untuk mentaati protokol kesehatan. Terutama mengatur jarak kursi antara satu dengan yang lain,” tegas Azis.

BACA YUK:  Kodim 0614 Kota Cirebon Terima 80 Unit Sepeda Motor Listrik Trail

Menurut Azis, jangan mengatakan rugi kalau kemudian menyisikan beberapa kursi demi terwujudnya protokol kesehatan. Karena ada harga yang lebih mahal yang harus dibayar manakala keadaan outbreak kemudian Pemerintah harus melakukan tindakan PSBB.

“Kepada seluruh management dan seluruh pengelola toko, jangan takut rugi kalau kursinya dikurangin. Karena ada yang lebih mahal bila terjadi outbreak Covid-19,” katanya.

Azis meminta kepada management mall untuk memberikan sosialisasi sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *