Wali Kota Cirebon: Kenaikan UMK Kota Cirebon 1.49 Persen Telah Melalui Proses yang Benar

Cirebon,- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2022 telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon. Berdasarkan rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Selasa (23/11/2021), UMK Kota Cirebon naik sebesar 1,49 persen atau sebesar Rp. 33.741,78 dari UMK tahun 2021 Rp. 2.271.201,73.

Kesepakatan UMK tersebut, Walikota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis telah menerima dan menandatangani surat kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2022. Menurut laporan dari Disnaker Kota Cirebon, penetapan tersebut telah melalui proses yang benar.

BACA YUK:  Wali Kota Cirebon Lantik 3 Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

“Penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 telah melalui proses yang benar. Dimana, proses yang benar itu proses yang sah, sehingga saya bisa langsung menandatanganinya,” ujar Azis saat ditemui di Balaikota Cirebon, Rabu (24/11/2021).

Azis menegaskan, proses penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 sudah sah dan benar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sebagi acuan.

“Terhadap persoalan pekerja yang tidak puas, ini bisa kami maklumi dan ini juga menjadi perhatian saya selaku kepala daerah. Disisi lain kami harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan harus kami laksanakan ketentuan itu,” ungkapnya.

BACA YUK:  Saloka Theme Park, Destinasi Rekreasi di Semarang Tawarkan 25 Wahana Permainan 

Berbicara kekurangan, kata Azis, tentu sangat kurang, namun pihaknya akan memikirkan bagaimana caranya agar ada sektor-sektor pendapatan lain yang bisa menambah jumlah yang diterima dalam bentuk lainnya.

Selain itu, menanggapi keinginan para pekerja yang ingin kenaikan 10 persen, kata Azis, bukan semata-mata keinginan yang membabi-buta. Tapi hal tersebut berdasarkan kenyataan di lapangan seperti apa.

“Tapi ingat, bahwa ini ada hubungan lain yaitu pengusaha. Pengusaha harus bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban pengusaha, jangan sampai pemerintah menetapkan sesuatu, tetapi kenaikan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pengusaha tersebut,” pungkasnya. (AC212)

BACA YUK:  Pindah ke PDI Perjuangan, Nashrudin Azis: Saya Ingin Memberi Kontribusi Maksimal

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *