Wali Kota Cirebon Bahas Kemungkinan Pembatasan Sholat Jumat

Cirebon,- Mengenai berita sebelumnya, terkait pelaksanaan Sholat Jumat tetap dilaksanakan di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon pekan ini, Wali Kota Cirebon tengah mematangkan rencana untuk menerapkan kebijakan pembatasan Sholat Jumat di masjid.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Baca Yuk : Hasil Rapat Koordinasi, Masjid Raya At-Taqwa Tetap Melaksanakan Sholat Jumat

Dalam Pasal 4 ayat (1) poin b, disebutkan pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan keagamaan.

BACA YUK:  Perum Bulog Cabang Cirebon Pastikan Stok Cadangan Beras Aman Hingga Ramadan

Kemudian di Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa, dalam hal pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Karena adanya regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, maka kami sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah harus menaatinya,” ujar Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020) malam.

Baca Yuk : Ini Alasan Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon Melaksanakan Sholat Jumat di Tengah Pandemik Covid-19

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Ingatkan Calon Penumpang Bus Membeli Tiket di Loket Terminal

“Untuk itu, kami tengah membahas kemungkinan pembatasan kegiatan peribadatan, yang salah satunya Sholat Jumat di masjid,” tambah Azis.

Azis menambahkan, untuk memastikan kebijakan yang akan diambil terkait hal tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon maupun pihak terkait lainnya.

“Insya Allah hari Kamis besok kami akan sampaikan ke publik kebijakan yang sudah disepakati bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Azis mengatakan, kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Covid-19 harus menjadi kesadaran bersama semua pihak.

“Sejauh ini Pemkot Cirebon juga sudah melakukan berbagai upaya preventif dalam rangka mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19,” tandasnya.

BACA YUK:  Kurang Representatif, Panwascam Lemahwungkuk Sarankan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu di PPK Dipertimbangkan

Sementara, Ketua Attaqwa Center Kota Cirebon, Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menaati kebijakan pemerintah.

Baca Yuk : Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon Tetap Melaksanakan Sholat Jumat, Ini Ketentuannya

Namun demikian, Yani menyarankan, agar kebijakan yang diambil mengenai pembatasan kegiatan peribadatan seperti Sholat Jumat, bisa dimusyawarahkan bersama para pihak terkait.

“Kami dari At-Taqwa Center siap menaati apa yang diatur oleh pemerintah. Tapi alangkah lebih baiknya dimusyawarahkan bersama dulu dengan para pihak terkait,” singkatnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *