Viral Video Ditjen Dukcapil, Warga Kota Cirebon Antri Ganti Foto KTP Elektronik

Cirebon,- Sejak beredarnya video Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Zidan Arif terkait pergantian foto KTP elektronik bisa diganti. Warga Kota Cirebon mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Wahidin Kota Cirebon.

Warga yang mengantri untuk penggantian foto KTP elektronik tersebut mayoritas wanita. Mereka ingin mengganti foto dari yang sebelum berhijab dengan sudah berhijab.

Kantor Disdukcapil Kota Cirebon menjadwalkan pergantian foto KTP elektronik setiap hari Rabu dan Jumat mulai pukul 14.00 WIB. Dipilihnya jam 14.00 WIB, agar tidak menggangu warga yang ingin mengurus surat-surat lainnya.

BACA YUK:  Selama Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-sabu, Ganja, hingga Obat Keras Terbatas

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan sebelum viralnya video statement dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait pergantian foto KTP elektronik, Disdukcapil Kota Cirebon sudah mempersiapkan. Sehingga, setelah viral pihaknya tinggal menjalankan.

“Kita melihat respon dari masyarakat terlebih dahulu. Jika memang membludak kita bagi beberapa tahap. Untuk bulan ini, kita membuka di haru Rabu dan Jumat,” ujar Atang, Jumat (26/02/2021).

Karena program pergantian foto KTP elektronik ada di Kantor Disdukcapil, maka menurut Atang, tidak bisa dilakukan di kantor kecamatan. Karena, pergantian ini bisa langsung cetak dan jadi.

BACA YUK:  Libur Panjang, Disdukcapil Kota Cirebon Tetap Buka Layanan Kependudukan

“Tidak bisa di kecamatan, karena program ini ada di sini (Disdukcapil). Ini juga bisa langsung jadi,” ungkap Atang.

Untuk penggantian foto KTP elektronik, kata Atang, syarat yang cukup mudah, yakni membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat. Pemohon tanpa harus membawa surat pengantar RT serta RW.

“Foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat yakni Bila perempuan belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah. Kemudian, bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP sudah buram,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *