Vaksinasi di AIO Store Cirebon, Peserta Dapat Voucher Belanja

Cirebon,- Guna mendukung program pemerintah, Polres Cirebon Kota bersama AIO Store Cirebon menggelar kegiatan vaksinasi untuk masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di AIO Store, Jalan Kalijaga No. 4 Kesunean, Kota Cirebon merupakan program Vaksinasi Presisi Polri.

Kegiatan vaksinasi COVID-19 di AIO Store Cirebon menyiapkan 250 dosis vaksin jenis Sinovac. Vaksinasi tersebut berlaku untuk dosis 1 dan dosis 2, serta lansia. Pelaksanaannya berlangsung dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Perwira Pengendali (Padal) Vaksinasi Polsek Lemahwungkuk, Ipda Maman Surahman mengatakan kegiatan program vaksinasi Presisi Polri tersebut diselenggarakan oleh Polres Cirebon Kota bekerja sama dengan AIO Store Cirebon. Vaksinasi ini menyasar untuk usia 12 tahun hingga lansia.

BACA YUK:  Soal Kader Mundur, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jabar: Itu Hal yang Biasa

“Hari ini kita melakukan kegiatan vaksinasi bekerja sama dengan AIO Store Cirebon dengan sasaran 250 dosis vaksin. Vaksinasi ini menyasar usia 12 tahun hingga lansia dan berlaku untuk dosis 1 dan dosis 2,” ujar IPDA Maman saat ditemui About Cirebon, Jumat (19/11/2021).

Maman menjelaskan vaksin yang digunakan dalam kegiatan vaksinasi ini adalah jenis vaksin Sinovac. Petugas vaksinator yang terlibat berasal dari DOKPOL Polres Cirebon Kota.

Selain itu yang menarik, peserta vaksinasi di AIO Store Cirebon mendapatkan voucher belanja sebesar Rp. 50 ribu. Voucher tersebut bisa dibelanjakan di AIO Store Cirebon.

BACA YUK:  Hadir Dengan Konsep Futuristik, AIO Premium Store Tawarkan Produk Elektronik Terlengkap

“Vaksinasi ini untuk mempercepat Herd Immunity (kekebalan kelompok) di wilayah Kota Cirebon. Dan kegiatan ini juga untuk membantu masyarakat yang belum menerima vaksin,” katanya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat yang belum menerima vaksin untuk segera datang ke sentra-sentra vaksinasi yang telah disiapkan pemerintah ataupun TNI dan Polri. Masyarakat tidak perlu takut, karena vaksinasi ini aman dan halal sesuai fatwa MUI,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *