Upah Minimum Tahun 2023 Ditetapkan Naik Maksimal 10%, ini Formulanya

Jakarta,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

BACA YUK:  Hadirkan Konsep All You Can Eat, Buka Puasa di Dapur Ramadhan Cordela Hotel Cirebon Hanya Rp 98 Ribu

Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA YUK:  IKPM Gontor Cabang Cirebon Keluarkan Ijtihad Dukung Paslon Anies-Imin

Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022. (ABOUTSEMARANG)

BACA YUK:  Inilah Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Cirebon Tahun 2023

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *