UMK Kota Cirebon Tahun 2021 Disepakati Naik Sebesar 1.44 Persen

Cirebon,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon mengelar rapat penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2021, Kamis (5/11/2020).

Rapat yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Cirebon, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon disepakati UMK Kota Cirebon naik sebesar 1.44 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Abdulah Syukur mengatakan berdasarkan rapat dengan Depeko Cirebon bersama Disnaker Kota Cirebon menyepakati UMK tahun 2021 ada kenaikan sebesar 1.44 persen dari UMK tahun 2020.

BACA YUK:  Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Pantura Cirebon

“Ada kenaikan 1.44 persen dari UMK tahun 2020. Dari 2.219.487,67 di tahun 2020 menjadi 2.251.448,29 tahun 2021,” ujar Syukur saat dihubungi About Cirebon, Jumat (6/11/2020).

Syukur menjelaskan bahwa kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 1.44 persen pada tahun 2021 berdasarkan inflasi nasional.

“Kenaikan ini mengikuti inflasi nasional per Oktober 2020 (year to year),” kata Syukur.

Dari hasil rapat bersama Depeko Cirebon terkait kenaikan UMK tahun 2021, kata Syukur, akan diusulkan ke Provinsi terlebih dahulu.

“Hasil ini akan diusulkan ke Provinsi dulu. Provinsi juga akan melakukan pembahasan terkait UMK, jadi kita menunggu hasil dari Provinsi,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *