UMK Kota Cirebon Tahun 2014 Rp 1.226.500 dan Kabupaten Cirebon Rp 1.212.750

Cirebon, 31 Oktober 2013 –Upah Minimum Kota Cirebon tahun ditetapkan sebesar Rp 1.226.500,- atau mengalami kenaikan 12,99% dari tahun sebelumnya Rp 1.085.500. Sedangkan di Kabupaten Cirebon UMK sebesar Rp1.212.750 atau naik 12,16% dibanding tahun 2013 sebesar Rp 1.081.300.

 

Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, M Korneli mengatakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha ini demi pengembangan investasi, dan di sisi lain tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.

 

 

Kesepakatan besaran UMK di Kota dan Kabupaten Cirebon ini diserahkan kepada Walikota dan Bupati Cirebon dan selanjutnya untuk ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. (*)

BACA YUK:  Kampanye Terbuka di Cirebon, Gajar Perhatikan Gurung Ngaji dan Kebudayaan

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *