UMK Kota Cirebon Sudah Ditetapkan Rp 2.271.201, Berlaku Mulai Januari 2021
Cirebon,- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 di 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Untuk besaran UMK tahun 2021 di Kota Cirebon sudah ditetapkan menjadi Rp. 2.271.201,73 dari UMK tahun 2020 sebesar Rp. 2.219.487,67 atau naik sebesar 2,33 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur mengatakan Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK Kota Cirebon yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Cirebon yakni sebesar Rp. 2.271.201,73.
“Kenaikan UMK ini berlaku mulai Januari 2021,” ujar Syukur, Kamis (26/11/2020).
Syukur menjelaskan, besaran UMK tahun 2021 untuk Kota Cirebon merupakan hasil musyawarah dan bentuk empati semua pihak, baik pengusaha, serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon.
“Di dalam Depeko sendiri ada unsur pemerintah, akademisi, pakar, serikat pekerja, hingga pengusaha,” ungkap Syukur.
Setelah Pergub ini diberlakukan, kata Syukur, sudah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2021 sudah berlaku. Sehingga kedepan akan dilakukan sosialisasi.
“Karena di Depeko ada dari berbagai unsur, maka dengan sendirinya mereka akan mensosialisasikan kepada anggotanya masing-masing,” pungkasnya. (AC212)