UMK Kota Cirebon Sudah Ditetapkan Rp 2.271.201, Berlaku Mulai Januari 2021⁣

Cirebon,- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 di 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat.⁣

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.⁣

Untuk besaran UMK tahun 2021 di Kota Cirebon sudah ditetapkan menjadi Rp. 2.271.201,73 dari UMK tahun 2020 sebesar Rp. 2.219.487,67 atau naik sebesar 2,33 persen.⁣

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur mengatakan Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK Kota Cirebon yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Cirebon yakni sebesar Rp. 2.271.201,73.⁣

“Kenaikan UMK ini berlaku mulai Januari 2021,” ujar Syukur, Kamis (26/11/2020).⁣

Syukur menjelaskan, besaran UMK tahun 2021 untuk Kota Cirebon merupakan hasil musyawarah dan bentuk empati semua pihak, baik pengusaha, serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon.⁣

“Di dalam Depeko sendiri ada unsur pemerintah, akademisi, pakar, serikat pekerja, hingga pengusaha,” ungkap Syukur.⁣

Setelah Pergub ini diberlakukan, kata Syukur, sudah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2021 sudah berlaku. Sehingga kedepan akan dilakukan sosialisasi.⁣

“Karena di Depeko ada dari berbagai unsur, maka dengan sendirinya mereka akan mensosialisasikan kepada anggotanya masing-masing,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:
BACA YUK:  Roadshow ke Kota Cirebon, Film Pemukiman Setan Ingin Angkat Horor Action

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *