Tokoh Agama di Kabupaten Cirebon bersama Polres Cirebon Gelar Deklarasi Tolak Tempat Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

Cirebon,- Mendekati pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, Tokoh Agama di Kabupaten Cirebon menolak tempat ibadah dijadikan tempat kampanye.

Hal tersebut disampaikan saat deklarasi menolak tempat ibadah dijadikan sebagai kampanye politik yang berlangsung di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Selasa (15/1/2019).

1. Langka Positif dan Aktif Bersamasama

Pelaksanaan kampanye baik Calon Legislatif maupun Calon Presiden yang akan berlangsung mulai bulan Februari hingga Maret nanti akan semakin masif.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto

Kapolres Cirebon, AKBP. Suhermanto usai kegiatan mengatakan bahwa penolakan tempat ibadah dijadikan tempat kampanye merupakan langka positif.

BACA YUK:  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Pertamina Siapkan SPBU Modular dan Motorist

“Deklarasi penolakan tempat ibadah menjadi tempat kampanye merupakan langkah positif dan langkah aktif bersama-sama,” ujarnya.

2. Setiap Masjid akan Dipasang Spanduk Penolakan

Jelang pelaksanaan kampanye, kata Suhermanto, pihaknya akan melakukan pemasangan spandung di tempat-tempat ibadah terkait penolakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye politik.

“Jumlah tempat ibadah di Kabupaten Cirebon kurang lebih mencapai 874 tempat ibadah, yang terdiri dari 836 masjid, 32 gereja, dan 6 wihara,” bebernya.

“Isi dari spanduknya nanti yaitu penolakan kampanye politik,” imbuh mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

BACA YUK:  Singgahi Beberapa Pos, Kapolres Cirebon Kota Pantau Langsung Arus Balik Lebaran 2024

3. Belum Ada Laporan

Hingga saat ini, lanjut Suhermanto, pihaknya belum menerima adanya laporan terkait tempat ibadah dijadikan tempat kampanye di wilayah Kabupaten Cirebon.

Deklarasi Tolak Tempat Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

“Sehingga, dengan adanya kegiatan ini bisa menggugah kesadaran masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama,” ungkapnya.

4. Berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon

Selain itu, Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH. Bachrusin Yusuf menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Cirebon, bila ditemukan atau mendapat lapor terkait hal tersebut.

BACA YUK:  SMP, SMA, SMK Telekomunikasi Sekar Kemuning Cirebon Jalin Kerja Sama dengan Sekolah Daarut Tahiid Indonesia

“Karena kan, dalam peraturan pemilu dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah,” tegasnya.

Sehingga, kata Bachrudin, kegiatan ini sebagai bentuk antisiasi, bahwasanya jangan sampai masjid untuk beribadah dijadikan tempat untuk berkampanye para calon legislatif maupun calon presiden.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menolak adanya penyebaran ujar kebencian, berita bohong atau hoax di tempat ibadah,” terangnya.

“Kami juga menghimbau secara tegas kepada seluruh khotib, agar tidak ikut menyebar ujar kebencian, melecehkan salah satu paslon dalam ceramahnya,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *