Tingkatkan Pendapatan Sektor Pajak, Pemda Kota Cirebon Berikan Potongan Pajak PBB-P2

Cirebon,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon memberikan potongan bagi Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak selama Juni hingga Agustus 2022.

Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni, ATD., MT., mengatakan, diskon pajak diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon No 973/Kep.79-BPKPD/2022 tentang Pengurangan Pajak PBB-P2.

“Untuk WP yang membayar Juni lalu mendapat diskon sebesar 5 persen,” kata Syaroni, Rabu (13/7/2022).

Sedangkan untuk WP yang membayar pajak Juli ini akan mendapat diskon sebesar 3 persen dan terakhir WP yang membayar pajak Agustus akan mendapat diskon sebesar 2 persen.

BACA YUK:  Kunjungi Gemerlap Perhiasan Pameran Lotus Gold Toko Mas Pantes di CSB Mall

Diskon pajak diberikan dengan tujuan agar WP segera membayarkan pajak yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Dengan relaksasi diskon 5 persen di Juni lalu, ada kenaikan pembayaran PBB,” tutur Syaroni. Dari sebelumnya di bawah 40 persen di awal Juni kini sudah mencapai 59 persen.

Dijelaskan Syaroni, sekalipun relaksasi berupa diskon pembayaran pajak maksimal hanya 5 persen, namun cukup menarik minat, khususnya perusahaan-perusahaan besar.

“Di Kota Cirebon kan banyak yang PBB-nya besar-besar,” ujarnya. Sehingga diskon yang diberikan menarik minat mereka untuk membayar pajak lebih awal.

BACA YUK:  Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Pengemudi Bus di Kabupaten Cirebon Dites Urine

Selanjutnya, Syaroni menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satunya melalui layanan virtual account.

“Kemarin kita sudah launching virtual account. Bisa bayar pajak di mana pun dan unlimited,” tutur Syaroni.

Saat ini, lanjut Syaroni, hampir setiap hari BPKPD Kota Cirebon mengundang WP untuk bisa membayar pajak. Terutama untuk WP yang diketahui sulit membayar pajak.

Selain itu, BPKPD juga bekerja sama dengan kelurahan untuk melakukan sosialisasi dan jemput bola dengan menyerahkan surat pemberitahuan pajak kepada WP.

BACA YUK:  Pemudik Diimbau Hanya 30-40 Menit Istirahat di Rest Area

Dengan beragam terobosan yang dilakukan, Syaroni berharap target pendapatan di sektor pajak sebesar Rp196 miliar bisa tercapai. (*)

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *