Tingkatkan Layanan Untuk Barang Hilang, PT KAI Berikan Layanan Lost and Found Tanpa Dipungut Biaya

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku penyelenggara sarana perkeretaapian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api (KA).

Selain pelayanan pengangkutan orang atapun barang, namun juga memberikan pelayanan kepada pengguna jasa KA yang kehilangan barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Tamsil Nurhamedi mengatakan untuk penanganan penemuan barang atau kehilangan barang di dalam kereta maupun di lingkungan stasiun ini dinamakan pelayanan “Lost and Found”.

“Bila pengguna jasa KA yang merasa kehilangan atau menemukan barang bisa langsung melaporkan kepada kondektur ataupun kepada Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas, atau melalui contack center KAI 121,” ujarnya saat Press Conference di Stasiun Cirebon Kejaksan, Kamis (30/1/2020).

BACA YUK:  Pasca Banjir, Polresta Cirebon Terjunkan Personil Bantu Warga Bersihkan Lumpur

Usai mendapat laporan barang hilang, lanjut Tamsil, petugas PT KAI akan langsung melakukan pencarian barang. Apabila barang ditemukan saat itu juga, maka akan langsung dikembalikan kepada pelapor.

“Kalau barang belum bisa ditemukan akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait penanganan barang hilang,” terangnya.

“Dalam hal penemuan, kita juga akan mengumumkan atas penemuan barang tersebut menggunakan pengeras suara. Bila belum ada yang mengambil barang temuan, akan disimpan di pos pengamanan stasiun,” tambahnya.

Barang temuan, kata Tamsil, akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan diinput datanya ke dalam Database Lost and Found yang dimiliki oleh PT KAI.

BACA YUK:  Kampanye Terbuka di Kota Cirebon, Ganjar Bicara Internet Gratis dan KTP Sakti

“Database lost and found ini untuk mempermudah pencarian, karena bisa diakses di seluruh wilayah kerja PT KAI. Jadi penumpang yang merasa kehilang barang bisa melaporkan di seluruh stasiun,” kata Tamsil.

Tamsil menjelaskan, pelayanan Lost and Found ini bebas biaya tanpa dipungut biaya apapun dan dibagi menjadi tiga kategori, yakni barang makanan dan minuman, barang biasa, dan barang berharga.

“Jika barang tersebut cocok dengan apa yang dilaporkan oleh penumpang maupun calon penumpang KA yang merasa kehilangan, pelapor dapat membawa kembali barangnya tanpa ada tambahan biaya,” pungkasnya.

BACA YUK:  Masa Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Kerahkan 305 Petugas Keamanan

Pihaknya menghimbau kepada penumpang KA agar selalu menjaga barang bawaannya masing-masing. Usahakan jika ada barang berharga, agar selalu melekat pada diri tiap penumpang. Serta memperhatikan juga himbauan dari para petugas KA untuk menjaga barang bawaan, jangan sampai tertinggal atau tertukar. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *