Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Daop 3 Cirebon Lakukan Sosialisasi Keselamatan

Cirebon,- Dalam rangka meningkatkan keselamatan penguna jalan raya dan keselamatan perjalanan KA, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan, Kamis (8/4/2021).

Sosialisasi tersebut diselenggarakan bersama Balai Tekhnik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Dishub Kota Cirebon dan Komunitas Pecinta KA Wilayah Cirebon. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Slamet Riyadi (JPL No: 200) dan di Jalan Lawanggada – Cirebon (JPL No: 346), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada acara sosialisasi ini, diisi dengan kegiatan membentangkan poster ajakan berdisplin berlalu lintas, pembagian stiker keselamatan, pembagian bunga, bendera merah putih, masker dan aksi teatrikal oleh 10 anggota komunitas pecinta KA.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 3 Cirebon dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT. KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

BACA YUK:  Polisi Masih Dalami Meninggalnya 4 Karyawan Mall di Ruang Septic Tank

Suprapto berharap, dengan dilakukan sosialisasi ini para penguna jalan raya yang akan melintas, agar selalu berdisiplin menaati aturan rambu lalu lintas.

Mengenai angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon, lanjut Suprapto, terus menunjukan penurunan dalam 3 tahun terakhir ini. Tercatat, pada tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 terjadi 8 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari s/d awal April 2021 telah terjadi 3 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,” jelasnya.

BACA YUK:  Antisipasi Kebakaraan Saat Rumah Ditinggal Mudik, Damkar Kota Cirebon Berikan Tips

Pengguna jalan juga, kata Suprapto, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

“Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga,” bebernya.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK

Suprapto menambahkan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Suprapto. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *