Tim Oke Lakukan Upaya Hukum ke MK Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Cirebon,- Saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018 yang berlangsung di Kantor KPU Kota Cirebon, Rabu (4/7/2018) diwarnai penolakan.

Tim Pemenang pasangan nomor urut satu Bamunas S. Boediman dan Effendi Edo (Oke) menyatakan sikap menolak dan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan yang dikeluarkan KPU Kota Cirebon.

Moch. Jamal, Tim Pemenan dan Advokasi Pasangan Oke menilai bahwa penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018  ternyata cacat hukum.

“Oleh hal tersebut, kami melakukan upaya hukum didalam pelanggaran serta tahapan yang dilalui KPU Kota Cirebon,” ujarnya saat Pres Confrence di Media Center Pasangan Oke, Jalan Garuda, Kota Cirebon, Rabu (4/7/2018).

BACA YUK:  Panwascam Kejaksan Sudah 90 Persen Lakukan Penurunan APK di Masa Tenang

Ia membeberkan, alasan mengambil sikap hukum karena adanya kotak suara yang berada tidak semestinya. Yang seharusnya dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung ke PPK Kecamatan, ternyata ada di PPS Kelurahan.

“Kemudian, pelanggaran lainya yaitu kotak suara ternyata sudah dibuka oleh oknum baik PPS maupun KPPS yang membuka segel tanpa prosedur peraturan perundang-undangan PKPU,” jelasnya.

Atas pelanggaran tersebut, Tim Pemenang Pasangan Oke akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan sampai ke tingkat Mahkamah Konsitusi (MK). Karena, kata Jamal, pada saat menyampaikan laporan kepada Panwascam telah membuat jawaban rekomendasi agar segera dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

BACA YUK:  Ikutan Yuk Seru-seruan di Anniversary ke-5 Sociamedic Clinic, Yuk Langsung Daftar di Cirebon Tiket

“Akan tetapi, keputusan KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi Panwascam untuk segera melaksanakan PSU,” jelasnya.

Sementara itu, Iva Sembiring, selaku Tim BBH (Badan Bantuan Hukum) Pasangan Oke menjelaskan langkah-langka hukum yang sudah dilakukan, bukan hanya di tahap Panwaslu maupun KPU, tapi kami sudah melakah secara hukum bahwa kami sudah mengadukan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Pusat.

“Kami sudah melakukan aduan kepada Bawaslu Pusat pada tanggal 4 Juni 2018, terkait adanya pelanggaran,” ungkapnya.

Menurutnya Iva, selanjutnya bukti-bukti atas keputusan di DKPP nanti, mungkin akan menjadi bukti di MK. Serta keputusan final di MK jelas ada dua, ada keputusan sela yang berkaitan apakah akan dilaksanakannya PSU.

BACA YUK:  Polresta Cirebon Gelar Bazar Murah Ramadan dengan Harga Terjangkau

“Jadi, sebelum pada keputusan pokok perkara dalam perhitungan, MK bisa mengeluarkan keputusan Sela tentang pelaksanaan PSU di 24 TPS,” jelasnya.

Tim Pasangan Oke menuntut kepada MK untuk tetap bisa melaksanakan PSU di 24 TPS di empat Kecamatan di Kota Cirebon. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *