Tim Kuasa Hukum Bendahara Desa Citemu Tunda Ajukan Praperadilan

Cirebon,- Kuasa hukum Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, N yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Cirebon oleh kepala desa menunda mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan Elyasa Budianto selaku kuasa hukum N saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).
Menurut Elyasa, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD, karena mendapat atensi untuk perlindungan terhadap N sehingga, lanjut Elyasa, untuk praperadilan masih ditunda.
“Kami membuat surat untuk Kemenkopolhukam Mahfud MD, karena mendapat atensi dari beliau. Untuk pr peradilan masih dipending,” ujar Elyasa kepada awak media.
Sebetulnya, kata Elyasa, hari ini pihaknya ingin mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Namun, karena ada sinyal dari Jakarta, sehingga menahan diri untuk mengajukan praperadilan.
“Pertimbangan saya jadi sulit untuk menyampaikan bahwa, dari Kemenkopolhukam akan memberikan sebuah perlindungan. Mengambil titik tengah penyelesaian, apakah deponering perkara N melanjutkan ke perkara pokok si Kuwu (kepala desa), baru setelah itu bicara kasus N,” jelas Elyasa.
“Yang pasti kami sebagai tim kuasa hukum akani N. Sore ini LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akan menurunkan timnya di Citemu,” pungkasnya. (AC212)