Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Petugas akan Melakukan “Mobile”

Cirebon,- Mulai 1 Juni 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota telah kembali memberlakukan tilang manual atau tilang langsung di tempat. Hal itu, dilakukan untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Berdasarkan STR (surat telegram) dari Polda terkait tilang manual sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2023. Kami sudah mempersiapkan semuanya terkait tilang manual ini, Insyaallah sebentar lagi kita akan melaksanakan tilang manual,” ujar Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja saat ditemui About Cirebon di Mapolres Cirebon Kota, Senin (12/6/2023).

BACA YUK:  Untag 1945 Cirebon Bantu Korban Banjir di Wilayah Cirebon Timur

Perihal pelaksanaan tilang langsung di tempat, kata Triyono, ada 8 petugas Satlantas Polres Cirebon Kota yang telah mengikuti asesment dan dinyatakan lulus. Petugas tersebut akan bertugas menjadi pengawas dan pengendali di lapangan terkait tilang langsung di tempat.

“Petugas yang sudah lulus asesment itu nantinya akan mobile, karena untuk pelaksanaan tilang langsung di tempat tidak ada yang statis atau seperti dulu menggelar operasi atau razia. Dan apabila anggota saat melaksanakan Gatur, ketika ada pelanggaran kasat mata bisa langsung ditindak,” katanya.

BACA YUK:  Hadiri Kampanye Akbar di Kota Cirebon, Zulkifli Hasan Yakin Prabowo - Gibran Menang Satu Putaran

Personil yang sudah mengikuti asesment itu, menurut Triyono, akan dilengkapi dengan atribut, bet lengan dan ID. Pihaknya berharap dengan diberlakukan kembali tilang langsung, masyarakat Cirebon Kota lebih tertib dalam berkendara, baik itu kelengkapan berkendara maupun surat-surat yang harus dimiliki pada saat membawa kendaraan.

“Insyaallah penindakan tilang langsung ini bisa efektif. Seharusnya, bila tidak ada maupun ada tilang langsung, masyarakat harus sadar terkait kelengkapan. Karena, itu mencakup keselamatan masyarakat yang menggunakan kendaraan,” ungkapnya.

Walaupun tilang langsung di tempat kembali diberlakukan, tilang elektronik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota juga tetap diberlakukan. Karena, tambah Triyono, tilang langsung di tempat itu untuk mencover pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh tilang elektronik atau e-TLE. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *