Tilang Elektronik ETLE Berlaku di Kota Cirebon Mulai 1 Desember 2022, Begini Cara Kerjanya

Cirebon,- Kepolisian Resor Cirebon Kota akan memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) atau ETLE Lodaya mulai 1 Desember 2022 besok.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja menjelaskan jika ETLE Lodaya atau E Tilang merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang merupakan penerapan teknologi dalam penegakan peraturan lalu lintas.

Pihaknya masih melakukan sosialisasi program tilang ektronik atau ETLE Lodaya di Kota Cirebon hingga tanggal 30 November 2022.

“Sudah mulai disosialisasikan, kita sosialisasi sampai dengan tanggal 30 November, setelah itu berlaku efektif,” kata Kasatlantas, Senin, (28/11).

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pemilu 2024

Dalam sosialisasi yang disampaikan Polres Cirebon Kota, tilang elektronik ETLE Lodaya akan merekam kendaraan yang merekam pelanggaran lalu lintas dan akan dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Cirebon Kota yang memonitoring lewat ruang TMC.

Setelah memvalidasi pelanggaran berdasarkan kamera ETLE Lodaya, petugas akan mencetak blanko pelanggaran dan mengirimkan ke alamat pelanggar sesuai data tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Pelanggar akan menerima surat pelanggaran, pelanggar dapat melakukan konfirmasi lewat scan barcode atau datang langsung datang ke Polres Cirebon Kota.

BACA YUK:  Hadiri Rapimnas Jaman, Jokowi Berpesan untuk Terus Berkontribusi

Warga diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran.

Apabila dalam kurun wakttu tersebut tidak melakukan konfirmasi, akan dilakukan pemblokiran kendaraan oleh Samsat.

Sosialisasi tilang elektronik ini akan diberlakukan sampai 30 November 2022.

Setelah itu akan diberlakukan secara efektif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Karenanya, pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota agar tidak terkena E Tilang.

 

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *