Terkait RUU Pesantren, Upaya Menjaga Eksistensi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Cirebon,- Untuk menjaga eksitensi Pondok Pesantren dan juga lembaga-lembaga pendidikan agama lainnya, DPR sedang merancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagaman.

Menteri Agama Republik Indonesia, H. Lukman Hakim Saifudin mengatakan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagaman baru saja sebagai Rancangan Undang-undang dan sudah disahkan oleh DPR.

“Karena ini sifatnya, RUU inisiatif DPR. Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama DPR akan segera secara resmi menyampaikan kepada pemerintah,” ujarnya usai menutup Festival Tajug dalam rangka Hari Santri Nasional di Alun-alun Kasepuhan Cirebon, Senin (22/10/2018).

BACA YUK:  Selain Suguhkan 225 Menu, Bukber di Kampoeng Ramadan Aston Cirebon Juga Hadirkan Live Music

Ketika sudah ada di tangan pemerintah, kata Lukman, tentunya pemerintah akan menjadikan itu (RUU) prioritas utama untuk dikaji dan segera membuat persandingannya, agar kemudian bisa dikirimkan kembali ke DPR untuk dibahas bersama antara DPR dengan Pemerintah.

“Sehingga, harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU itu bisa menjadi Undang-undang,” ungkapnya.

Terkait point RUU, Lukman belum mendapatkan resminya. Tapi intinya menurut Lukman pemerintah mempunyai komitmen yang sangat kuat, bahwa dalam UU itu harus diatur bagaimana upaya kita menjadikan eksistensi.

BACA YUK:  Panwascam Kejaksan Sudah 90 Persen Lakukan Penurunan APK di Masa Tenang

“Tidak hanya pondok pesantren, tetapi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan lainnya, begitu,” katanya.

“Sehingga, kemudian Indonesia sebagai bangsa dan negara yang religius yang agamis, itu tidak tercabut dari jati dirinya. Jadi tetap memegangi agama,” imbhunya.

Mengenai target penetapan RUU, Lukman menginkan secepatnya dan waktunya tidak akan lama lagi.

“Karena antara DPR dengan Pemerintah itu memiliki kesamaan dan komitmen yang sama. Jadi tidak ada persoalan prinsipil yang berbeda, sehingga tidak akan menyita waktu lama,” tutupnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *