Terima Nota Pengantar LKPJ Wali Kota Tahun 2021, DPRD Kota Cirebon Tetapkan Pansus

Cirebon,- Usai Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021, DPRD menetapkan panitia khusus (pansus).

Penyampaian nota pengantar LKPJ dan penetapan Pansus Pembahas LKPJ Walikota Cirebon ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Senin (21/3/2021).

Pansus Pembahas LKPJ Walikota Cirebon 2021 diketuai Andrie Sulistio, SE yang juga ketua Fraksi Golkar dan anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon.

Dalam memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati mengatakan, agenda rapat paripurna ini merupakan penyampaian LKPJ tahun 2021 oleh Wali Kota Cirebon.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Apresiasi Kepolisian dan Stakeholder Terkait Amankan Mudik Lebaran 2024

Menurutnya, sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah yaitu menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian LKPJ ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Fitria menjelaskan, kepala daerah harus menyampaikan LKPJ terkait hasil penyelenggaraan pemerintahan, yaitu meliputi, capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaannya, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Dapat Keluhan Saluran Air Limbah dan Air PDAM Saat Reses

“Sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan hasil pelaksanaan tugas,” ujar Fitria.

Saat paripurna, Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH menyampaikan nota pengantar LKPJ tahun 2021 atau tahun ketiga penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinannya. Menurut Azis, penyampaian LKPJ tersebut sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional.

Azis menambahkan, LKPJ tahun 2021 ini merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon tahun 2018-2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, serta APBD tahun 2021 berikut perubahannya.

BACA YUK:  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polresta Cirebon Luncurkan Program CLBK

“Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD. LKPJ ini adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Azis. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *