Terima Kunjungan dari FH UMC, Rupbasan Cirebon Berikan Edukasi Hukum dan Sosialisasi Tugas Fungsi

Cirebon,- Rupbasan Kelas I Cirebon menerima kunjungan Study dari BadanA Esekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon, Selasa (4/4/2023).

Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Kepala Rupbasan Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa didampingi Kasub Pengamanan dan Pengelolaan Daniel Charles dan Kasub Administrasi Pemeliharaan Ari Siswoyo memimpin kegiatan studi keilmuan tersebut.

Dalam sambutannya Fajar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kali kedua yang dilakukan oleh UMC pada Rupbasan Cirebon. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kunjungannya.

Menurut Fajar, masih banyak mahasiswa yang tidak tahu mengenai Rupbasan, terlebih khusus pada Fakultas Hukum yang wajib mengetahui tentang tugas dan fungsi dari Rupbasan.

BACA YUK:  Tahun Baru Imlek 2024, Grage Grand Business Hotel Cirebon Tawarkan Paket Menginap dan Makan Malam

“Banyak yang belum mengenal apa itu Rupbasan, Rupbasan merupakan satu satunya instansi pemerintah dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengelola, memelihara, merawat, dan menjaga barang bukti tindak pidana kejahatan sesuai dengan amanat KUHAP pasal 44 ayat (1) nomor 8 Tahun 1981”, Jelas Fajar.

Rupbasan, kata Fajar, memiliki peran penting sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara untuk keperluan proses pengadilan.

Fajar menganalogikan Rupbasan seperti halnya Instansi Lapas atau Rutan yang memiliki Tahanan atau Narapidana , sedangkan Tahanan atau barang bukti tindak kejahatan dari pelaku tersebut di titipkan di Rupbasan Fajar juga menjelaskan pengertian dari benda sitaan dan barang rampasan kepada mahasiswa.

BACA YUK:  5 Cara Ampuh Menjaga Lantai Marmer Tetap Kinclong

“Sebagai contoh salah satu dosen mengambil handphone milik mahasiswa, handphone tersebut masih milik mahasiswa ini yang dinamakan barang sitaan, berarti masih disita kepemilikannya masih milik mahasiswa namun ketika sudah dirampas berarti kepemilikannya sudah berpindah”, Terang Fajar.

Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMC kepada Kepala Rupbasan Cirebon, Mahasiswa UMC nampak antusias dalam memberikan pertanyaan seputar benda sitaan dan barang rampasan.

Diakhir paparannya Fajar menitipkan pesan kepada mahasiswa agar selalu menjadi mahasiswa yang selalu mengedepankan intelegensi bukan exsistensi.

BACA YUK:  Cirebon Dog Fun Day Dimeriahkan Aneka Lomba hingga Talkshow Kesejahteraan Hewan Peliharaan

“Jadilah mahasiswa yang selalu mengutamakan intelegency bukan exsistensi,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *