Terdakwa Penganiyaan Dosen di Cirebon Dituntut 2 Bulan Penjara

Cirebon,- Sidang perkara dugaan penganiayaan dosen salah satu universitas swasta di Kota Cirebon kembali digelar. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/8/2021).

Agenda sidang dengan perkara nomor 146 dengan terdakwa DN masuk dalam tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPH) menuntut terdakwa dua bulan penjara.

Aryo Widiatmoko, selaku juru bicara Majelis Hakim Sidang mengatakan agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan. Berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa dinyatakan perbuatannya memenuhi unsur dari 351 yaitu penganiyaan.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Resmikan Gedung UKS SMPN 1 Sumber

“Perbuatan dari DN, menurut Jaksa karena ini tuntutan memenuhi dari unsur-unsur penganiyaan. Dan oleh jaksa dituntut 2 bulan penjara,” jelas Aryo usai sidang.

Lanjut Aryo, untuk agenda selanjutnya adalah pledoi dari terdakwa maupun nasehat hukum terdakwa yang diagendakan Minggu depan 16 Agustus 2021.

“Prosesnya masih panjang, ada tanggapan dari Jaksa lagi setelah Pledoi, ada tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukum, kemudian setelah itu putusan,” ujarnya.

“Tanggapannya bisa lisan maupun tertulis. Tergantung pilihan dari JPU. Ini bukan putusan yah, baru tuntutan 2 bulan penjara, belum vonis,” tandasnya.

BACA YUK:  PAPDI Cabang Cirebon Gelar Symposium on Internal Medicine

Sementar itu, Penasehat hukum terdakwa, Qorib SH., MH., CIL., C.Me mengatakan bahwa pihaknya masih meyakini kliennya tidak seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya masih akan berjuang di agenda pledoi Minggu depan.

“Kami masih meyakini bahwa klien kami tidak seperti yang dituduhkan JPU. Kami akan berjuang di pledoi nanti, agar majelis hakim bisa membebaskan klien kami,” ujar Qorib.

Menurut Qorib, fakta-fakta dari materil yang ada tidak sesuai. Kemudian, lanjut Qorib, korban dan klien terluka satu orang pun tidak ada yang tahu penyebabnya.

BACA YUK:  Akibat Hujan Lebat, Satu Rumah di Kelurahan Sunyaragi Kota Cirebon Ambruk

“Kejadian di tempat itu, apa yang dilakukan oleh client kami atau terdakwa dengan korban, dari semua saksi tidak ada yang mengetahui. Artinya bahwa tuduhan Jaksa jelas tidak terbukti terhadap client kami,” jelasnya.

“Dan klien kami, demi memenuhi asas keadilan, klien kami harus dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *