Terdakwa Pembunuhan Santri di Cirebon Divonis 13 Tahun dan 10 Tahun, Serta Denda Rp. 1 Milyar

Cirebon,- Masih ingat dengan penusukan salah seorang santri yang terjadi di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, pada bulan September 2019 lalu?.

Hari ini, (14/1/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada Yadi Supriyadi alias Acil dan 10 tahun penjara kepada Rizki Mulyono alias Nono, pelaku penusukan santri dalam sidang pembacaan vonis.

Dalam pembacaan vonis, yang dipimpin Ketua majelis hakim Aryo Widiatmoko menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan dituntut pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Paragon Cirebon di bulan April 2024

Baca Yuk: Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Santri di Jalan Cipto

Selain itu, masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp. 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Suryaman Tohir, selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa keputusan hakim sangat tepat dan pilihan pasalnya pun sudah tepat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Maka diputuskan 13 tahun penjara, karena salah satu terdakwa sudah pernah melakukan tindakan pidana. Dan semua terdakwa sudah menyadari dan menyesali perbuatannya,” ujarnya saat ditemui About Cirebon usai persidangan.

BACA YUK:  Peringati Hari Kartini, Wabup Ayu Minta Kaum Perempuan Berkarya Secara Profesional

Selain itu, lanjut Suryaman semua barang bukti milik terdakwa disita oleh negara seperti sepeda motor dan senjata tanjam dihancurkan.

“Jaksa menerima keputusan majelis hakim agar masyarakat tahu bahwa jangan melakukan hal itu. Untuk masalah banding, itu hak dia,” tukas Suryaman.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Suparman mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin untuk terdakwa mendapatakan hukuman ringan.

“Namun keputusan dari majelis hakim dan keputusan 13 tahun penjara untuk Yadi dan 10 tahun untuk Rizki, sebagai kuasa hukum menerima,” ujarnya.

BACA YUK:  Usung Konsep Drive Thru, Alpuked.id Tawarkan Berbagai Varian Rasa

Pertimbangan menerima keputusan vonis majelis hakim, kata Suparman, karena sudah sesuai dengan perbuatannya. Bila mana sudah bebas, pihaknya berharap bisa diterima kembali ditengah-tengah masyarakat.

“Kami dari kuasa hukum telah menerima keputusan majelis hakim dan sudah mengakui bersalah, serta kedua terdakwa sudah bertobat,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *