Tenaga Ahli KSP RI: Situasi Mudik Tahun 2021 Berbeda Dengan Tahun Lalu

Cirebon,- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Kota Cirebon. Dalam kunjungan kali ini, KSP RI meninjau pelaksanaan penyekatan larangan mudik di Pos Krucuk, Kota Cirebon, Jumat (7/5/2021).

Peninjauan tersebut didampingi langsung oleh Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis, dan anggota DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani.

Menurut Joko, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Informasi dan Komunikasi Politik KSP RI mengatakan setiap kabupaten/kota yang dilewati, tim aparat TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga relawan semua berkolaborasi. Mereka, menurut Joko, betul-betul menjalankan instruksi pelarangan mudik.

BACA YUK:  realme Konfirmasi Peluncuran Global realme GT3 dengan Pengisian Daya Tercepat 240W

“Kita prinsipnya tidak bisa seratus persen menahan orang untuk tidak mudik. Tetapi upaya ikhtiar pemerintah untuk menahan agar tidak mudik, dibarengi juga dengan pengorbanan masyarakat agar tidak mudik,” ujar Joko.

Larangan mudik ini, lanjut Joko, salah satu upaya ikhtiar pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Sehingga, jika tidak ada larangan mudik, ada kurang lebih 20 juta orang dalam satu Minggu melakukan mobilisasi.

“Maka yang kita pastikan hari ini, larangan mudik itu terjadi dan memastikan protokol serta prosedurnya dengan kepala daerah, kepolisian dan TNI. Yang pasti kami mengapresiasi, memberikan dukungan moral kepada yang bertugas di lapangan,” ungkapnya.

BACA YUK:  Jalan Rusak di Cangkring Plered Hampir 2 Tahun, Pengusaha Hingga Buyer Luar Negeri Mengeluh

Situasi mudik tahun 2021, kata Joko, berbeda dengan kondisi tahun 2020. Dimana, pada tahun 2020 larangan mudik berhasil, karena situasi orang ketakutan. Tetapi, hari ini situasinya orang merasa ngeyel, merasa aman, hingga merasa eforia vaksin.

Sehingga, pada hari kedua larangan mudik ini, tambah Joko, evaluasi yang diberikan, petugas di lapangan untuk tetap mengedepankan persuasif dan humanis dalam menerapkan larangan mudik. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *