Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Cirebon Gencar Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

Cirebon,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai. Hal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cirebon.

Edi Siswoyo, Kepala Satpol PP Kota Cirebon mengatakan untuk penegakan rokok tanpa pita Cukai, Satpol PP Kota Cirebon selama ini bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Bea & Cukai Cirebon. Sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melaksanakan dua kali operasi dengan mendatangi toko-toko yang menjual rokok ilegal.

“Kita sudah laksanakan dua kali penegakan rokok ilegal di Bulan Maret tahun 2022. Selama penegakan semua berjalan dengan baik. Namun sampai saat ini belum ada lagi kegiatan, karena terkendala belum terbentuknya Sekretariat atau Koordinator dari Sekretariat Daerah,” ujar Edi kepada About Cirebon, Senin (22/11/2022).

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon: Jadikan At-Taqwa Center Sebagai Rumah Besar Untuk Umat Islam

“Sehingga, kami belum bisa berjalan sendiri, karena memang ada aturannya seperti itu. Jadi kita masih bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Selain penegakan rokok ilegal tanpa pita cukai, menurut Edi, pihaknya juga melakukan sosialisasi bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, beserta tokoh masyarakat yang ada di Kota Cirebon.

“Sosialisasi juga sudah kita laksanakan. Mudah-mudahan ke depan bisa berjalan dengan baik program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kota Cirebon,” ungkapnya.

BACA YUK:  MSD dan Yayasan Kanker Indonesia Ajak Masyarakat Tutup Kesenjangan Informasi dan Penanggulangan Kanker

Untuk mengantisipasi terjadinya kembali peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon, kata Edi, Satpol PP Kota Cirebon terus melakukan sosialisasi dan melakukan penegakan. Karena, menurut Edi, tugas Satpol PP untuk mengumpulkan informasi di daerah perbatasan.

“Kami mengumpulkan informasi, setelah kita tahu peredaran rokok ilegal dimana saja kita langsung melakukan sosialisasi. Supaya pemaham mereka tentang rokok ilegal ini meningkat dan mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai itu dilarang dan terkena sanksi hukum pidana,” tegasnya.

Untuk kegiatan penegakan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Cirebon dilaksanakan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Untuk di Kecamatan Lemahwungkuk pada kegiatan yang pertama memperoleh 24 batang roko dan di Kecamatan Harjamukti mendapatkan 200 batang rokok tanpa pita cukai.

BACA YUK:  Briefing Staf Bersama SKPD, Pj Wali Kota Cirebon Ingatkan Hal Ini

Sedangkan kegiatan yang kedua di Kecamatan yang sama, di Kecamatan Lemahwungkuk pihaknya mendapatkan 264 batang rokok dan di Kecamatan Harjamukti mendapatkan 172 batang rokok.

“Selama penegakan rokok ilegal ini memang kita dapati dengan volume yang kecil. Karena memang kita tangkap mendapatkan barang bukti, langsung kita berikan sanksi peringatan agar tidak menjual kembali rokok ilegal,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *