Tanggapi Kasus AGH, Kak Seto: Anak yang Berkonflik Tetap Dihukum, Tapi…

Cirebon,- Seto Mulyadi atau Kak Seto menanggapi kasus AGH, anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kekerasan yang dialami David Ozora oleh anak pejabat pajak beberapa waktu lalu. Menurut Kak Seto, anak-anak yang berkonflik dengan hukum harus juga dihukum, namun harus sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Anak-anak kan berbeda dengan orang dewasa, sudah ada undang-undang perlindungan anak, sudah ada Undang-undang Nomor 11 Tahun tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jadi tentu ada cara-cara menghukum yang lebih tepat dan edukatif,” ujar Kak Seto usai menghadiri pelantikan LPAI Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).

BACA YUK:  PAPDI Cabang Cirebon Gelar Symposium on Internal Medicine

“Artinya, bukan berdasarkan balas dendam, tetapi menyadarkan bahwa perbuatan itu salah. Itu harus ditegaskan, itu tidak boleh diulang lagi dan kepada yang lain juga harus diingatkan, tidak boleh melakukan seperti itu, karena itu bagian dari tindakan kriminal,” sambungnya.

Setiap anak, kata Kak Seto, dari usia 12 tahun ke atas dan dibawah 18 tahun itu mengikuti undang-undang sistem peradilan pidana anak.

Terkait banyaknya masyarakat yang menginginkan undang-undang perlindungan anak dihapus, menurut Kak Seto, hal tersebut bisa diupayakan di DPR RI. Karena, tambah Kak Seto, semua itu DPR RI dan dasarnya semua adalah konvensi hak anak.

BACA YUK:  Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 ke BPK, Bupati Imron Berharap Kembali Raih WTP

“Konvensi hak anak ini diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, hanya dua atau tiga yang belum meratifikasi. Jadi, dalam hal ini semua kembali pada masyarakat, apapun juga undang-undang yang keliru dikoreksi dan yang sudah benar dilanjutkan, diikuti dan diimplementasikan di masyarakat,” singkatnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *