Tak Begitu Lama, Calo di Terminal Harjamukti yang Lakukan Aksi Premanisme Langsung Ditangkap

Cirebon,- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang calo angkutan umum di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon. Tak perlu waktu lama, pria berinisial A (45) warga Dukuh Semar Kota Cirebon itu langsung digiring ke Polres Cirebon Kota akibat menganiaya seorang penumpang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan aksi premanisme yang terjadi di Terminal Harjamukti viral di media sosial. Sehingga, lanjut Troy, membantu pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka.

“Dalam hitungan jam kami langsung mengamankan tersangka,” ujar Troy dalam pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (4/3/2022).

BACA YUK:  Cagar Budaya Muarajambi: Perjalanan Melalui Warisan Pendidikan dan Spiritual di Indonesia

Troy menjelaskan terkait kronologis, pada saat korban SP (19) warga Sedong Kabupaten Cirebon bersama teman-temanya baru datang di Terminal Harjamukti dari Bandung, kemudian turun dari bus langsung dipaksa oleh tersangka untuk masuk ke mobil elf.

“Jadi korban baru sampai dan dipaksa oleh tersangka masuk ke mobil elf yang ditentukan. Ketika itu korban mengikuti dan sampai di dalam mobil elf meraka dipaksa membayar tiket sebesar Rp. 35 ribu. Lalu korban menolak dan turun dari mobil tersebut, karena menurut korban tiket tersebut hanya Rp. 10 ribu,” bebernya.

BACA YUK:  Forkopimda Kota Cirebon Gelar Tarhim di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota

“Namun pada saat korban bersama teman-temannya turun dari elf, korban dipukul oleh tersangka. Pada saat itu juga langsung dibantu oleh masyarakat sekitarnya,” sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, kata Troy, kejadian tersebut langsung viral di media sosial. Karena salah satu korban sempat merekam aksi dari tersangka. Sehingga, pihaknya langsung bisa mengamankan pelaku dalam hitungan jam.

“Untuk korban menderita luka ringan di bagian mata dan sudah diberikan perawatan di rumah sakit. Kemudian membuat laporan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Atas aksi tindak pidana pungutan liar dan premanisme, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

“Namun ini pasal pengecualian, yang mana pasal di bawah hukuman kurang 5 tahun dapat dilakukan penahanan,” katanya.

Tersangka mengakui memeras dan menganiaya penumpang dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Dia terpaksa menjadi calo terminal karena sudah tak bekerja lagi sebagai anak buah kapal. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *