OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun. Semula yang dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit...