UMK Kota Cirebon Tahun 2019 Alami Kenaikan. Cukupkah?

Cirebon,- Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2019 menjadi Rp. 2.045.422,24,- menggantikan tahun ini (2018) UMK Kota Cirebon sebesar Rp. 1.893.383,54,-. Penetapan tersebut setelah melalui pembahasan...