Surat Suara yang Hilang di Kabupaten Cirebon Masih Diselidiki

Cirebon,- Terkait hilangnya 2.467 surat suara pemilihan Bupati Cirebon tahun 2018 di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, masih diselidiki.

Kordinator Divisi Hukum dan Penegakan Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir mengatakan kasus hilangnya surat suara yang terjadi di Desa Danamulya, Kabupaten Cirebon akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh pihak kepolisian.

[Baca juga : Ribuan Surat Suara untuk Enam TPS di Kabupaten Cirebon Hilang]

“Kami di Panwaslu Kabupaten Cirebon sudah melakukan pengawasan dan tindakan-tindakan pencegahan, termasuk memberikan teguran PPK yang ada di Kecamatan Plumbon,” ujarnya saat ditemui About Cirebon di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Kamis (28/6/2018).

BACA YUK:  Stabilkan Harga Beras, Pemda Kota Cirebon Akan Gelar Gerakan Pasar Murah di 5 Titik

Ia menjelaskan, kasus hilangnya surat suara tersebut diketahui Panwaslu Kabupaten Cirebon pada pukul 03.00 WIB dini hari tanggal 27 Juni 2018.

Sampai sejauh ini, Khoir mengatakan sudah ada empat orang yang diklarifikasi dan sudah dilakukan kajian satu kali 24 jam di Sentra Gakumdu Kabupaten Cirebon.

“ Menurut pasal 178 D UU Nomor 10/2016 , belum dikatakan sebagai tahapan menggagalkan perhitungan suara dan lebih ke pidana umum,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Asep Jazuli mengatakan kasus hilangnya surat suara yang terjadi di Desa Danamulya Kecamatan Plumbon, akan ditindak lebih jauh oleh pihak kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Konsolidasi Akbar, Ketum Partai Golkar Targetkan Suara Linier di Tingkat Kabupaten/Kota Hingga Nasional

“Kami, KPU Kabupaten Cirebon tetap fokus menyelesaikan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan. Karena, yang terpenting bagi kami adalah selesai dulu soal tahapan,” katanya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *