Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu hingga Handphone

Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan barang bukti hasil penyitaan dari beberapa tindak pidana narkotika dan pidana kekerasan. Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Senin (15/3/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode tahun 2021 dan tahun 2022. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan juga dipotong menggunakan gerinda.

Umaryadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berdasarkan hasil penyitaan dari beberapa perkara narkotika dan kekerasan.

BACA YUK:  KPU Kabupaten Cirebon Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa sabu-sabu, ganja, obat-obatan terlarang persediaan farmasi, senjata tajam, dan beberapa handphone hasil kejahatan,” ujar Umaryadi usai pemusnahan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Kejari Kota Cirebon berupa sabu-sabu seberat 115,6672 gram, ganja 3,560 gram, tembakau gorilla 235,4021 gram, dan extacy 47 butir atau 18,7858 gram.

Sedangkan barang bukti persediaan farmasi yang dimusnahkan yakni pil jenis tramadol 10.401 butir, trihex 5.104 butir, dextro 48 butir, alplazolam 7 butir, hexymer 2.000 butir, dan dumolit 2 butir. Untuk senjata tajam ada 21 buah diantaranya clurit, parang, golok, dan gergaji.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Sim Group di Adira Finance di bulan April 2024

“Pemusnahan ini salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyelesaian penanganan tindak pidana. Di samping itu juga, pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap,” katanya.

Hasil barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Umaryadi, merupakan dari perkara putusan pengadilan dari tahun 2021 dan tahun 2022. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *