Sopir Elf Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali ⁣

Cirebon,- Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali KM 184.300 pada hari Senin (10/8) lalu, Satlantas Polresta Cirebon sudah menetapkan satu orang tersangka.⁣

Kanit Laka Polresta Cirebon, AKP Didi Wahyudi menjelaskan proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 184.300 sudah menetapkan satu orang tersangka.⁣

“Sampai hari ini, kami baru menetapkan satu tersangka dalam peristiwa ini. Pasal yang kami gunakan adalah pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya saat ditemui About Cirebon di Polresta Cirebon, Kami (13/8/2020).⁣

BACA YUK:  Bupati Cirebon Resmikan Gedung UKS SMPN 1 Sumber

Baca Yuk : Dirgakkum Mabes Polri: Kecelakaan Tol Cipali Diduga Supir Mengantuk

“Yang kami jadikan tersangka yaitu pengemudi kendaraan mikrobus Elf. Kedepan mungkin kita proses lebih lanjut terkait dengan penerapan pasal ini, karena tersangka meninggal dunia dan kami bisa hentikan penyidikannya,” tambah Didi.⁣

Menurut Didi, dalam kasus ini masih terus dikembangkan terkait ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik kendaraan mikrobus Elf ini.⁣

Sampai hari ini, tambah Didi, kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kendaraan tersebut, bahwa yang bersangkutan berdomisili di Jatibarang Brebes dan yang bersangkutan memiliki satu kendaraan yang terlibat kecelakaan.⁣

“Kendaraan tersebut tidak memiliki trayek ataupun ijin secara resmi untuk mengangkut penumpang. Ini yang kita dapat bukti-bukti awal dari pemilik kendaraan,” ungkap Didi.⁣

BACA YUK:  Bawaslu Kota Cirebon Lakukan Pengawasan Kampanye Terbuka Ganjar, Ini yang Ditemukan

Baca Yuk : 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali

Menurut Didi, pemilik kendaraan tidak bisa menunjukan bukti yang legal atau resmi, bahwa kendaraan tersebut berizin mengakut penumpang. Bahkan, dari pengakuan yang bersangkutan mobil tersebut sudah beroperasi mengangkut penumpang sudah berjalan satu tahun.⁣

“Pengakuan bersangkutan sudah berjalan satu tahun,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *