Sopir Angkot Diminta Bersabar, Kesepakatan Masih dalam Proses

Cirebon, 28 September 2017,- Sejak pagi ratusan sopir angkutan kota di Kota Cirebon berkumpul di Kantor Organda Kota Cirebon, Jalan Sisingamangaraja, Kamis (28/09/2017).

Terkait hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB bersama Sekretaris Organda Kota Cirebon, Karsono menemui Walikota Cirebon. Kemudian menyampaikan hasil pertemuan kepada para sopir angkot di Kantor Organda Kota Cirebon.

Hasil dari pertemuan dengan Walikota Cirebon,  Kapolres mengatakan, ini merupakan upaya atau langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian untuk meredam emosi dari teman-teman angkutan konvensional.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

[Baca ya : Angkot Cirebon Kembali Mogok]

Katanya, mereka para supir angkutan konvensional sudah menunggu, karena kesepakatan di awal bahwa setelah Festival Keratoon Nusantara ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut. Mereka salah menerima informasi, dikira tanggal 27 September 2017 sudah ada keputusan.

“Dari Kepolisian, Walikota Cirebon, Dinas Perhubungan sedang berproses. Kita sudah ada poin-poin kesepakatan, karena para supir angkot tidak sabar, padahal malamnya kita akan diskusi lagi untuk merumuskan kembali kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, karena Kepala Dinas Perhubungan sedang ada kunjungan keluar daerah dan baru kembali hari Jumat, kita akan adakan rapat internal pada hari Sabtu untuk selanjutnya pada hari Senin 2 Oktober akan ada diadakan rapat kelanjutan lagi.

BACA YUK:  Berbagi Kebaikan, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

“Hari Senin nanti kita akan membahas poin-poin kesepakatan dan mudah-mudahan setelah hari Senin kedua belah pihak akan kita panggil untuk sama-sama menandatangani surat kesepakatan,” jelas Adi.

Lanjut dia, dari hasil rapat nanti rencananya akan dirumuskan Perwali, karena memang kembali lagi mereka transportasi berbasis online tidak punya perijinan. Nanti akan dibahas oleh tim internal Perwali yang nanti akan dikeluarkan Perwali.

“Kami pihak kepolisian juga akan melakukan penertiban, sesuai dengan kewenangan kami. Contohnya kami hanya bisa mengecek kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK dan kembali masalah perijinan itu bukan kewenangan kami, tetapi ada di Dishub,” paparnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *