Solusi Islam Menghentikan Kaum Pelangi

Oleh : Tawati (Revowriter Majalengka)

Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku menyimpang tersebut. “Tentu saja tidak boleh latah ikut-ikutan melegalkan perilaku menyimpang yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kiai Jeje.

Gerakan kaum pelangi terus menggeliat. Mereka semakin berani menunjukkan eksistensinya. Perilaku menyimpang ini bukan sekadar menyikapi para waria atau kaum homo. Berbicara dalam konteks sejarah, usaha untuk melegalisasi kaum pelangi sejatinya merupakan gerakan yang terencana dan sistematis. Narasi dari gerakan ini melekat erat dengan gerakan politik.

Kaum pelangi memiliki agenda politik. Sebab usaha mereka untuk melegalkan pernikahan sejenis memang berada di ruang-ruang kekuasaan. Karena itu, wajar saja jika kalangan kaum pelangi kemudian memiliki afiliasi dengan calon presiden, calon gubernur, atau kekuatan partai tertentu.

Sebagai suatu gerakan politik, kaum pelangi tersebut tidak bisa dilawan hanya oleh individu. Yang memiliki kekuatan untuk menghentikannya adalah institusi negara. Namun berharap pada negara demokrasi hari ini ibarat pungguk merindu bulan. Hal ini karena demokrasi menjunjung tinggi kebebasan individu, termasuk kebebasan menentukan orientasi seksual mereka.

Maka, yang mampu menyelamatkan kaum Muslimin dari arus deras kaum pelangi hanya negara yang menerapkan sistem Islam, karena hanya Islam satu-satunya agama yang tegas menolak keberadaan kaum pelangi. Dan Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki aturan kehidupan yang paripurna, yang mampu untuk menjadi solusi bagi persoalan manusia.

BACA YUK:  PJ Gubernur Jabar Serahkan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api di Cicalengka

Sistem Islam memiliki dua bentuk metode penuntasan persoalan kaum pelangi. Yang pertama adalah paradigma pencegahan dan kedua sistem sanksi untuk memastikan tindak pencegahan berlangsung secara efektif. Kedua metode ini dijalankan secara sistematik dalam berbagai aspek, antara lain :

1. Aspek Pendidikan : negara menyusun kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, yang akan membangun benteng pertahanan paling kuat pada individu dalam menghindarkan diri dari maksiat. Hukum-hukum syara’ termasuk hukum penyimpangan seksual juga akan dijelaskan sesuai dengan perkembangan kemampuan anak untuk menerima informasi. Dengan demikian akan terbentuk ketaatan pada hukum syara’ dan sikap menolak terhadap penyimpangan tersebut pada anak yang akan menjauhkan mereka dari sentuhannya.

2. Aspek Kesehatan : negara menjamin setiap orang yang merasakan adanya penyimpangan dalam dirinya untuk mendapatkan terapi sampai kembali normal. Bagi pengidap hermafrodit (memiliki alat kelamin ganda) akan disempurnakan alat kelamin aslinya melalui tindak operasi secara gratis. Bila kelainan ini bersifat psikologis, akan diberikan terapi psikologis dan penguatan agama sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Sebaliknya, sistem Islam memastikan tidak akan membolehkan praktik operasi pergantian kelamin (transgender) yang dipandang agama sebagai bentuk pengubahan ciptaan Allah.

BACA YUK:  Alessa, Group Band Pop Indonesia Luncurkan Album Terbarunya

3. Aspek Politik : negara tidak akan menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain yang melegalkan kaum pelangi yang memungkinkan mereka untuk mengekspor penyimpangan tersebut ke negara Islam. Negara juga tidak akan memberikan izin kepada para tokoh kaum pelangi untuk masuk dalam wilayah negara Islam, dan memblokir seluruh pemikiran mereka baik lisan maupun tulisan.

4. Aspek Media Informasi : negara mengelola sistem media dan informasi dalam rangka membina umat dan membangun pemikiran yang produktif sesuai dengan akidah Islam. Negara akan menutup media yang mengusung ide kaum pelangi dan mencegah beredarnya ide ini di tengah masyarakat melalui media manapun. Begitu juga negara akan membangun sistem internet yang mampu untuk memfilter informasi global yang masuk ke dalam wilayah negara Islam.

5. Aspek Sosial : negara membangun sistem kehidupan sosial berdasarkan syariat Islam. Bentuk-bentuk penyimpangan seperti tasyabuh (menyerupai) laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya dilarang. Negara menerapkan hukum-hukum syara’ yang memastikan aktivitas di masyarakat adalah aktivitas produktif sesuai dengan syariat.

Sebagai tindak preventif, Islam mengatur seperangkat sanksi yang wajib diterapkan oleh negara. Islam mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka akan terus berlangsung. Para pelakunya, sesuai hadis di bawah ini, dijatuhi hukuman mati. Nabi SAW. Bersabda, “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya” (HR. Abu Dawud).

BACA YUK:  Kafe Anti Galau, Tawarkan Menu Nasi Pocong, Ayam Sambel Santet Hingga Ikan Bakar Genderuwo

Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari.

Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fikih as-sahâq atau musâhaqah dikenai sanksi ta’zîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan.

Termasuk yang diancam sanksi keras adalah orang-orang yang memfasilitasi kaum pelangi, seperti para dokter yang menjalankan operasi pergantian kelamin, LSM, influencer, penulis buku, atau siapapun terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham kaum pelangi.

Karena itu untuk menghentikan arus kaum pelangi ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Dialah yang akan menjadi perisai bagi umat dalam menahan gempuran arus kerusakan paham liberalisme yang melahirkan gerakan kaum pelangi.

Rasulullah SAW. Bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Dari penjelasan di atas, kita harus membuka mata, bahwa sistem demokrasi liberal yang diterapkan hari ini harus kita tinggalkan. Hanya hukum Allah sajalah yang merupakan solusi terbaik bagi manusia.

Wallahu a’lam bishshawab. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *