Siap-siap, Mulai Berlaku 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual-Beli Tanah

Jakarta,- Beredar di media sosial kabar tentang proses jual-beli tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan akan dimulai pada 1 Maret 2022.

Kabar tersebut berasal dari akun Twitter @KantahKabJepara yang menyebutkan bahwa fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum,” cuit akun @KantahKabJepara, dikutip pada Sabtu, 19 Februari 2022.

BACA YUK:  PAPDI Cabang Cirebon Gelar Symposium on Internal Medicine

Tidak hanya akun Twitter @KantahKabJepara yang mencuitkan adanya pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, namun, akun Twitter dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 (@KantahSurabaya1) juga mengumumkan hal tersebut.

“Berdasarkan pada Surat Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional),” cuit akun @KantahSurabaya1.

BACA YUK:  Halaqah Sedekah Sampah : Pesantren Kebon Jambu Ajak Ratusan Santri dan Pengasuh Selesaikan Persoalan Sampah

Adapun ketentuan tersebut mengacu pada beleid terbaru berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara itu, dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menjadi salah satu kementerian yang mendapatkan instruksi tersebut.

Instruksi Presiden (Inpres) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang berisi beberapa ketentuan berdasarkan diktum kedua angka 17 berikut ini.

BACA YUK:  Wisata Anti Galau Tempat Wisata Terbesar di Cirebon, Intip Fasilitasnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (ABOUTSEMARANG)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *