Siap-siap, Kartu Peserta BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK

Jakarta, – Kartu Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan jika ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun kewajiban penyertaan BPJS untuk mengurus beberapa dokumen tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan tersebut sudah di teken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022.
Sementara itu, beberapa pelayanan publik lain seperti mendaftar ibadah Haji dan Umrah juga diwajibkan memiliki BPJS kesehatan.
Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.
Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib proses jual-beli tanah. (ABOUTSEMARANG)