Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan dan Mall di Kota Cirebon

Cirebon,- Pemerintah pusat telah menetapkan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 – 4 di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021.

Mengingat Kota Cirebon masih dalam Level 4, maka Pemerintah Daerah Kota Cirebon memperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan pada prinsipnya PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, menurutnya ada beberapa perbedaan pada PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

“Yang berbeda adalah kegiatan ibadah, boleh melakukan kegiatan berjamaah dengan maksimum kapasitas 25 persen. Kemudian ada beberapa hal yang berkaitan dengan pembukaan mall,” ujar Agus kepada awak media di Gedung Setda Kota Cirebon, Selasa (10/8/2021).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 25 Februari 2024, Akhir Pekan Dengan Film-film Terbaru

Untuk pusat perbelanjaan dan mall, kata Agus, dalam Imendagri ada keputusan di 4 wilayah yang dilakukan uji coba seperti DKI, Kota Bandung, Semarang dan Surabaya boleh buka.

“Dilihat dari yang diatur, empat kota yang dijadikan uji coba masuk dalam level 4. Sehingga Pak Wali menyetujui untuk Kota Cirebon akan dilakukan uji coba untuk mall dan pusat perbelanjaan,” ungkap Agus.

Namun, tambah Agus, sesuai dengan ketentuan, operasi mall dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 25 persen dan jam operasional mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB. Kemudian, usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan dan mall.

BACA YUK:  Dialog Rakyat, AHY Ajak Masyarakat Dukung 14 Program Partai Demokrat

“Karena ini usia yang rentan, kita harapkan anak usia di bawah 12 tahun dan usia diatas 70 tahun untuk tidak memasuki pusat perbelanjaan dan mall,” kata Agus.

Selain itu, tenant, petugas dan pengunjung wajib sudah divaksin dengan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi pedulilindungi atau menunjukan secara fisik sertifikat vaksinnya.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan maupun mall tetap ditutup. Kami melihat dari diskresi peraturan pemerintahan pusat dan kami sudah membuka komitmen dengan pelaku usaha, terutama pusat perbelanjaan,” bebernya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 12 Maret 2024, Film Terbaru: Kung Fu Panda 4 dan Exhuma

Lanjut Agus, untuk pembukaan kegiatan usaha seperti rumah makan, cafe yang berada di dalam gedung tertutup, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan masih tetap buka sampai pukul 20.00 WIB dan hanya menerima pesan antar dan tidak makan di tempat.

Untuk restoran, cafe dan area pelayanan terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB maksimal kapasitas 25 persen. Satu meja maksimum 2 orang dan waktu makan maksimum 20 menit.

“Jadi untuk resto, cafe yang punya ruang terbuka bisa makan ditempat maksimum 20 menit,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *