Sepanjang 2022, OJK Selesaikan 20 Perkara Kasus di Sektor Jasa Keuangan

Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan penyidikan pada 2022, berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan. Perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P-21 dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

Direktur Humas OJK, Darmasyah dalam keterangan tertulis yang di terima About Cirebon mengatakan dari 20 perkara yang telah selesai, sebanyak 18 perkara terdapat di sektor Perbankan dan dua perkara sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 28 Februari 2024, Ada Exhuma dan Dune: Part Two

“Sejak tahun 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB. Di Tahun 2022 ini telah menyelesaikan 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara di sektor perbankan dan 2 perkara IKNB,” ujar Darmasyah.

Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, lanjut Darmasyah, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan.

BACA YUK:  Bank Indonesia Cirebon Siapkan Rp 3,9 Triliun Untuk Penukaran Uang Rupiah Selama Momen Idulfitri 2024

“Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,” bebernya.

Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga.

BACA YUK:  Aston Cirebon Hotel Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan Tahun 2024

“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *