Seluruh Korban Kecelakaan Cipali Dapat Santunan Asuransi


⁣Cirebon,- Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) KM 184.300 mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Santunan tersebut diberikan kepada korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.⁣

Amos Sampetoding, selaku Direktur Operasional PT Jasa Raharja mengaku turut prihatin atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali pada hari Senin (10/8/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.⁣

Baca Yuk : 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali

“Untuk keluarga korban yang meninggal dunia, kami turut berduka cita. Dan Jasa Raharja dengan kejadian ini langsung melakukan tindakan,” ujarnya saat ditemui awak media di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020).⁣

Lanjut Amos, dengan kejadian ini, Jasa Raharja langsung menerbitkan garansi letter ke rumah sakit, sehingga korban langsung mendapatkan perawatan.⁣

Kedua belah pihak, tambah Amos, dijamin oleh Jasa Raharja, dimana angkutan Elf dijamin berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964, sedangkan kendaraan Rush penumpangnya dijamin berdasarkan UU Nomor 34 tahun 1964.⁣

“Apa bedanya, kalo elf penumpang angkutan umum, jadi penumpang itu bayar iuran wajib maka berhak mendapatkan santunan sesuai dengan undang-undang. Sedangkan Rush yang ditabrak oleh kendaraan Elf, Elf bayar SWDKLLJ pada waktu perpanjangan STNK. Jadi ada tanggung jawab pihak ketiga, maka korban yang ada di dalam Rush dijamin berdasarkan Undang-undang,” ungkapnya.⁣

BACA YUK:  Awal Tahun 2024, Hotel Horison Ultima Kertajati Hadirkan Fasilitas Cabanas

Baca Yuk : Dirgakkum Mabes Polri: Kecelakaan Tol Cipali Diduga Supir Mengantuk

Menurut Amos, PT Jasa Raharja selalu memberikan pelayanan terbaik, setia kasus kecelakaan sudah bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri, yakni kami bisa dengan cepat mendapatkan data laka atau langsung dari rumah sakit dan namanya Monika (monitor informasi lama).⁣

“Petugas kami 24 jam melayani. Bila kejadian seperti di Cipali sekitar pukul 03.30, maka petugas kami jam 04.00 bisa langsung menerbitkan garansi letter ke rumah sakit. Itulah sebabnya korban mendapatkan pelayanan dari Jasa Raharja,” jelasnya.⁣

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia dan 15 orang selamat. Dalam waktu yang singkat, korban meninggal dunia akan diberikan santunan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris di domisili ahli waris.⁣

“Ahli waris tidak perlu datang ke kantor Jasa Raharja, kita melayani one stop service. Semua dilayani ditempat, mereka dapat santunannya dan Jasa Raharja yang menyelesaikannya,” bebernya.⁣

Untuk korban luka-luka, kata Amos, sesuai dengan peraturan menteri keuangan diberikan maksimum Rp. 20 juta per korban dan kepada yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris satuan Rp. 50 juta. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *