Selama Tiga Bulan, Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 27 Kasus Narkotika
Cirebon,- Selama bulan Januari hingga Maret 2021, Sat Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 27 kasus narkotika dengan 34 tersangka. Dari 27 kasus narkotika 5 diantaranya kasus Sabu, dua kasus ganja, dan 20 kasus obat keras terbatas (OKT).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan selama bulan Januari hingga Maret 2021, Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 27 kasus narkotika. Dari 27 kasus yang diungkap, ada 34 tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari 34 tersangka yang diamankan ada 8 tersangka kasus Sabu, 2 tersangka kasus ganja, dan 24 tersangka kasus OTK,” ujar Syahduddi dalam Pres Rilis yang berlangsung di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/3/2021).
Barang bukti yang diamankan oleh SatNarkoba Polresta Cirebon dalam penyalahgunaan narkoba, lanjut Syahduddi, didapat 2,67 gram sabu, 59,79 gram ganja, dan obat keras terbatas sebanyak 14.693 butir.
“Untuk OTK yang diamankan terdiri dari 843 butir jenis Dextro, 6.303 butir jenis Trihexiphenidyl, dan 7.547 butir jenis tramadol,” bebernya.
Para tersangka kasus Sabu ini, menurut Syahduddi, dijerat dengan pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.
Kemudian untuk kasus ganja, dijerat dengan pasal 111 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.
“Sedangkan kasus OTK, para tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Tandasnya. (AC212)