Selama PSBB, Polresta Cirebon Tilang Puluhan Kendaraan Travel Gelap

Cirebon,- Sepanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat, Polresta Cirebon telah menilang puluhan kendaraan pemudik yang melintas di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain menilang kendaraan yang membawa pemudik, Polresta Cirebon juga telah memutar balikan kendaraan ke tempat asalnya.

Sejak diberlakukan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 Mei sampai dengan 12 Mei 2020, Polresta Cirebon telah menilang sebanyak 57 kendaraan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan total sampai hari Selasa (12/5) sudah ada 57 kendaraan yang teridentifikasi membawa pemudik dan melakukan pelanggaran.

BACA YUK:  Jalur Pantura Padat, Satlantas Polres Cirebon Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Baca yuk: Kendaraan Travel Gelap Berkurang, Satlantas Polresta Cirebon Tetap Siagakan Petugas

“Total ada 57 kendaraan yang di tilang, sebagain besar kendaraan yang membawa pemudik, seperti travel gelap dan juga truk barang yang mengangkut manusia,” ujar Syahduddi, Rabu (13/5/2020).

“Selain menilang kendaraan, kami juga memutar balikan kendaraan tersebut ke tempat asal,” tambahnya.

Menurut Syahduddi, masih banyak pemudik yang mencari jalur alternatif untuk menghindari pemeriksaan di titik check Point, seperti kendaraan roda dua.

Selain menempatkan petugas di titik check Point, Tambah Syahduddi, pihaknya juga telah menempatkan petugas di jalur-jalur alternatif yang menjadi jalur.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Sebut Upaya Peningkatan SDM Unggul saat Kunjungi SMKN 1 Susukan

Syahduddi juga mengakui, masih banyak pemudik terutama yang menggunakan kendaraan roda dua yang mencari jalan alternatif untuk menghindari pemeriksaan petugas di titik check point.

“Kami siagakan Petugas diluar check point yang dijadikan jalur alternatif bagi para pemudik,” katanya.

Sanksi tilang yang diberikan, kata Syahduddi, untuk memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah.

“Sanksi tilang yang diberikan dengan denda paling berat dan masa waktu sidang paling lama. Hal ini agar tidak di ulang kembali oleh yang bersangkutan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *