Selama PPKM di Kabupaten Cirebon, Pasar Malam dan Car Free Day Ditiadakan

Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Cirebon salah satu dari 20 Kabupaten/Kota di Jabar yang menerapkan PPKM.

Dalam penerapan PPKM, Pemerintah Kabupaten Cirebon membatasi segala bentuk aktivitas masyarakat seperti tempat wisata, hiburan, swalayan, mini market, cafe, aktivitas perkantoran hingga pasar tradisional.

Selain membatasi aktivitas, selama PPKM Pemkab Cirebon meniadakan kegiatan pasar malam dan juga car free day.

BACA YUK:  Nasi Jamblang IB Hadir di Cipto Park dengan Suasana Nyaman dan Parkir Luas

“Kegiatan pasar malam dan car free day untuk sementara ditiadakan selama PPKM,” ujar Bupati Cirebon, Drs. H. Imron saat ditemui About Cirebon di ruangannya, Senin (11/1/2021).

Untuk pembatasan aktivitas perkantoran, lanjut Imron, dibatasi hanya 25 persen, sedangkan 75 persen dilakukan work from home (WFH). Kemudian, untuk cafe, tempat wisata, hingga hiburan di batasi sampai pukul 19.00 WIB dan pengunjung hanya 25 persen.

“Mini market, swalayan, cafe dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pasar tradisional dari pukul 02.00 sampai 17.00 WIB,” ungkapnya.

BACA YUK:  Bupati Imron : Sekolah Unggulan di Kabupaten Cirebon Harus Diperbanyak

Dalam instruksi pemerintah pusat dan provinsi Jawa barat, kata Imron, tidak disebutkan sanksi. Namun, sanksi tersebut berinduk pada sanksi protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

“Sanksi berinduk dari Kemenkes terkait protokol kesehatan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *