Selama Periode Larangan Mudik, Daop 3 Cirebon Operasikan 6 KA Khusus Non Mudik

Cirebon,- Tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon akan mengoperasikan 6 Kereta Api Jarak Jauh khusus Non-Mudik. KA tersebut hanya untuk pelaku perjalanan mendesak kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Di Daop 3 Cirebon akan ada 6 Kereta Api Jarak Jauh khusus Non-Mudik, pada periode 6 sedangkan 17 Mei 2021. Kereta Api ini bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, tetapi khusus untuk masyarakat yang termasuk dalam daftar terkecualikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (4/5/2021).

“Kami akan selalu mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” tambahnya.

BACA YUK:  Buka Puasa di Swiss-Belhotel Cirebon, Bisa Dapat Hadiah Menginap

Suprapto menjelaskan bahwa masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api khusus Non-Mudik ini adalah pelaku perjalanan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Suprapto.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

BACA YUK:  Dampak Gempa Sumedang, Pj Gubernur Jabar Tinjau RSUD Sumedang

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh khusus Non-Mudik dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Suprapto.

6 KA Jarak Jauh khusus Non-Mudik yakni tujuan Jakarta, Surabaya, Solo, Yogyakarta, Semarang dan Malang. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *