Sekda Kota Cirebon: Pengalihan Lalu Lintas Tidak Ada Kaitan Langsung Dengan Covid-19, Tapi Bisa Batasi Mobilitas Warga

Cirebon,- Pengalihan arus lalu lintas di Kota Cirebon diberlakukan mulai Sabtu 10 sampai 31 Oktober 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Ada 9 titik ruas jalan di Kota Cirebon yang diberlakukan pengalihan arus. Pengalihan arus ini berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Cirebon nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM terkait pembatasan aktivitas di Kota Cirebon yang dimulai sejak tanggal 9 – 31 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas di Kota Cirebon memang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Covid-19, tetapi bisa membatasi mobilitas dan pergerakan masyarakat.

“Di media sosial saat ini ramai terkait pengalihan arus. Namun, pengalihan arus ini bisa membatasi mobilitas dan pergerakan warga menuju ke Kota Cirebon,” ujar Agus, Selasa (13/10/2020).

BACA YUK:  Arus Balik di Pantura Kota Cirebon Masih Ramai, Sudah Melintas 55% Menuju Jakarta

“Apalagi setiap akhir pekan dan sebentar lagi akan ada libur panjang, maka akan semakin banyak orang dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Cirebon,” tambahnya.

Semakin banyak warga yang berkunjung ke Kota Cirebon, lanjut Agus, maka penyebaran Covid-19 bisa semakin meluas. Untuk itu, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas diterapkan oleh Pemda Kota Cirebon.

Tentunya, tambah Agus, kita tidak ingin adanya pembatasan lalu lintas di titik tertentu yang berakibat pada padatnya kendaraan di sejumlah jalan –jalan kecil.

BACA YUK:  Hadapi Arus Balik 2024, Jalur Alternatif di Wilayah Jabar Dapat Dimanfaatkan Pemudik

“Sebenarnya yang ingin ditumbuhkan yaitu kesadaran masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas dan pergerakan mereka sendiri. Kalau memang tidak penting, lebih baik di rumah saja,” ungkapnya.

Jika mobilitas dan pergerakan orang masih dalam kondisi normal, kata Agus, dikhawatirkan resiko penyebaran Covid-19 justru akan semakin meningkat. Saat ini saja, kondisi ruang isolasi mandiri kapasitasnya sudah penuh.

“Ini ikhtiar kami untuk bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan bahwa ada 9 titik ruas jalan di Kota Cirebon yang diterapkan pengalihan arus.

BACA YUK:  Tim Operasi Pemenangan Ganjar Ajak Pemilih Pemula Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Menurut Andi, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas untuk kendaraan dilakukan untuk kendaraan yang masuk ke dalam Kota Cirebon.

“Kita lakukan di 9 titik. Bisa pagi atau sore. Fleksibel,” ujar Andi saat dihubungi About Cirebon.

Selain itu, tambah Andi, jika penyekatan di satu titik membuat arus lalu lintas di tempat lain terganggu, maka mereka bisa berpindah ke tempat lain.

“Rekayasa lalu lintas ini untuk membatasi yang masuk ke Kota Cirebon, bukan untuk mematikan atau menutup usaha ekonomi,” pungkas Andi. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *