Sekda Kota Cirebon Dinobatkan Jadi Duta Baznas Kota Cirebon

Cirebon,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi dinobatkan sebagai Duta Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cirebon. Penobatan tersebut ditandai dengan penyematan selempang di Ruang Kerja Sekda, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Menurut Agus, penobatan sebagai Duta Baznas merupakan suatu kehormatan dan menjadi tantangan tersendiri.

“Sebuah kehormatan bagi saya secara pribadi, diberi amanah, diberi kepercayaan untuk menjadi Duta Baznas Kota Cirebon,” ujar Agus di Balaikota Cirebon, Rabu (31/3/2021).

Duta Baznas, kata Agus, salah satu fungsinya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa menyalurkan Zakat, Infak dan Sodakoh (ZIS). Serta, memberikan kepercayaan yang lebih kepada Baznas sebagai pengelola ZIS.

BACA YUK:  Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Lokasi Tewasnya 4 Karyawan Mall, ini Hasilnya

“Ini merupakan tantangan, mudah-mudahan dapat meningkatkan perolehan ZIS, maupun kegiatan operasionalnya, dari yang kondisi sekarang,” ungkapnya.

Kalau dilihat dari kondisi yang ada, menurut Agus, perlu dukungan regulasi dari Pemda Kota Cirebon. Regulasi tersebut memang harus ada sebagai penguatan.

“Dalam jangka pendek ini, bagaimana optimalisasi zakat profesi ASN muslim di lingkungan Pemda Kota Cirebon,” jelasnya.

Sementara, Ketua Baznas Kota Cirebon, M. Taufik menyampaikan Sekda Kota Cirebon ini merupakan pimpinan dan jabatan birokrasi yang membawahi ASN se-Kota Cirebon.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 25 Januari 2024, Film Terbaru: Pemukiman Setan dan Outfit Of The Designer

“Kepentingan Baznas terhadap zakat profesi di lingkungan ASN sesuai dengan Perwal,” ujar Taufik.

“Support Pak Sekda kepada Baznas selama ini sangat luar biasa, dari mulai Surat Edaran (SE), regulasi-regulasi lain. Harapan kami, mudah-mudahan dengan ini para ASN ikut membantu, sehingga pemasukan Baznas ini semakin meningkat,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *