Sekda Kota Cirebon : ASN Boleh Mudik, Namun Tidak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas

Cirebon,- Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran Idulfitri 2022. Tidak terkecuali juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), boleh mudik ke kampung halaman.

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

BACA YUK:  Ananda Jasmine Kembali Melenggang di Jogja Fashion Parade

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan tahun ini ASN diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran Idulfitri 2022. Namun, lanjut Agus, perjalanan mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

“Sesuai dengan SE Kemen PAN-RB nomor 13 tahun 2022 kan, ASN yang tidak boleh menggunakan fasilitas kendaraan dinas. Kecuali untuk yang kegiatan operasional,” ujar Agus saat ditemui About Cirebon, Rabu (27/4/2022).

Menurut Agus, cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *