Sejarah Gong Sekati Keraton Kanoman Hadiah dari Keraton Demak

Cirebon,- Jelang peringatan maulid Nabi SAW, Keraton Kanoman Cirebon melakukan tradisi Nyiram Gong Sekati yang berlangsung di Langgar Alit Keraton Kanoman, Rabu (6/11/2019).

Sebelum melakukan tradisi Nyiram Gong Sekaten, prosesi diawali dengan keluarnya Gong Sekaten dari Bangsal Ukiran (Gedong Pejimatan) menuju Langgar Alit.

Ratu Raja Arimbi, selaku Juru Bicara Keraton Kanoman Cirebon mengatakan tradisi tersebut berlangsung setiap setahun sekali yang dilakukan pada tanggal 7 Mulud.

“Gong Sekati ini akan digunakan hingga rangkaian acara Maulid Nabi di Kesultanan Kanoman,” ujarnya kepada About Cirebon, Rabu (6/11/2019).

Ratu Arimbi menjelaskan, Gong Sekati merupakan seperangkat Gamelan pusaka milik Keraton Kanoman Cirebon yang awalnya dari Keraton Demak.

BACA YUK:  Luas RTH di Kota Cirebon Baru Capai 9,4 Persen dari Kewajiban 20 Persen, ini Kendalanya

“Gamelan Sekati itu dihadiahkan kepada Ratu Wulung Ayu (putri Sunan Gunung Jati dengan istrinya Nyimas Tepasari dari Majapahit) yang pada saat itu baru saja ditinggal wafat suaminya, yakni Adipati Unus atau Pangeran Sabrang Lor, Raja Demak Bintoro kedua setelah Raden Fattah,” bebernya.

Pada saat Ratu Wulung Ayu hendak pulang ke Cirebon, kata Ratu Arimbi, putri Sunan Gunung Jati tersebut diberikan hadiah oleh Sultan Trenggono, Raja Demak Bintoro ke III.

“Oleh Ratu Wulung Ayu Gamelan Sekati itu dibunyikan setiap bulan Mulud dalam peringatan Panjang Jimat,” jalasnya.

Pada saat keraton terpecah menjadi dua Sultan, menurut Ratu Arimbi, Gamelan Pusaka tersebut jatuh waris kepada Sultan Kanoman kang Jumeneng ing Keraton Kanoman dan sampai sekarang.

BACA YUK:  Dinkes Jabar : Waspadai Penyakit Khas Pascalebaran

“Gamelan Sekati masih tetap menjadi tradisi yang dikeluarkan dan dibunyikan pada bulan Mulud untuk menghormati kelahiran Gusti Rosul dan media Islamisasi di Cirebon,” ungkapnya.

Ratu Arimbi menceritakan, gamelan pusaka tersebut menjadi saksi bisu kebesaran tradisi Islam di Cirebon tepatnya di Keraton Kanoman Cirebon. Gong Sekati hanya boleh dikeluarkan dan diambil oleh abdi dalem Keraton Kanoman dengan disaksikan oleh Sultan Raja Muhammad Emirudin (Sultan Kanoman XII) atau Patih beserta para Pinangeran Keraton Kanoman.

Prosesi keluarnya Gamelan Sekati didahului dengan berkumpulnya para pinangeran di Bangsal Jinem, lalu setelah dirasa cukup, Pangeran Patih Raja Muhammad Qadiran, Patih Kesultanan Kanoman menghaturkan sembah izin untuk memulai prosesi kepada Kanjeng Gusti Sultan Raja Muhammad Emirudin, Sultan Kanoman XII.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Kerahkan 270 Personil Amankan TPS di Pemilu 2024

Setelah menghaturkan sembah izin, Pangeran Patih beserta para pinangeran beserta abdi dalem Panca Pitu dan Nayaga Gamelan bersiap menuju Bangsal Ukiran / Bangsal Pejimatan guna melakukan ritual dan doa di dalam Bangsal Ukiran.

Setelah para pinangeran dan abdi dalem berkumpul di dalam Bangsal Ukiran, Pangeran Komisi kemudian menghaturkan sembah izin kepada Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran sebagai perwakilan Sultan.

“Setelah diizinkan, baru kemudian acara ritual dan doa dimulai dengan dipimpin oleh penghulu atau kaum,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *