Sebanyak 352 Personil dan K9 Dikerahkan untuk Pengamanan Libur Nataru di Daop 3 Cirebon

Cirebon,- PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan masa posko angkutan Natal dan Tahun baru (Nataru) selama 18 hari, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Krisbiantoro mengatakan dari aspek sarana pada masa angkutan Natal dan tahun baru kali ini, PT KAI Daop 3 Cirebon menyiapkan 16 unit lokomotif, 91 armada kereta, serta 1 unit crane.

Sedangkan, untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa KA, selama angkutan Nataru 2018/2019, PT KAI menyiapkan 352 personel keamanan yang terdiri dari 127 personel Polsuska, 218 personel security, 7 personel staf, dan bantuan eksternal dari TNI/Polri sebanyak 80 personel termasuk K-9. 

BACA YUK:  Bulog Jabar Jamin Stok Beras Cukup Hingga Ramadan dan Idulfitri 2024

“Personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA dan obyek-obyek penting lainnya seperti dipo lokomotif dan kereta,” ujar Kris kepada About Cirebon, Sabtu (15/12/2018).

Kris memprediksi, pada angkutan Natal 2018 dan tahun baru 2019 ini, diperkirakan mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 5 persen dari 109.459 penumpang di tahun 2017/2018 menjadi 115.110 penumpang di tahun 2018/2019.

Pengamanan di stasiun Kejaksan Cirebon

Selain itu, dari aspek prasarana, seperti tahun-tahun sebelumnya, KAI menyiagakan alat material untuk siaga (Amus) di daerah-daerah yang rawan bencana alam.

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon Apresiasi TPID Luncurkan Warung Peduli Inflasi

“Tenaga flying gank, Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra, dan petugas posko daerah rawan juga disiagakan di sepanjang lintas untuk mencegah terjadinya gangguan perjalanan KA,” terangnya.

Meskipun jumlah PJL ditingkatkan, kata Kris, PT KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang.

“UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *