Satu Tahun Kabur, Tersangka Kasus Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu 5 November 2022. Untuk kasus curas, merupakan kasus yang terjadi pada November tahun 2021 dengan tersangka berinisial SPR.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan terjadi pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 21.50 WIB terhadap korban inisial A dan tersangka berinisial SPM. Hasil penyelidikan, lanjut Fahri, kasus curas ini berawal dari dendam pribadi antara tersangka dengan korban.

“Tersangka menduga istrinya berselingkuh dengan korban. Selanjutnya tersangka mencoba berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan akun palsu. Lalu tersangka mencoba mengajak korban bertemu di salah satu penginapan di daerah Krucuk,” ujar Fahri saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (11/11/2022).

BACA YUK:  Perputaran Uang Saat Pemilu 2024 di Kota Cirebon Tidak ada Kenaikan yang Signifikan

Setelah sepakat bertemu di salah satu penginapan di daerah Krucuk, kata Fahri, tersangka langsung mendatangi penginapan tersebut. Setelah turun dari angkutan umum dan melihat korban berada di depan penginapan, tersangka langsung menembak korban menggunakan air softgun.

“Pada saat turun dari angkutan umum, tersangka langsung menembakkan sebanyak berkali-kali menggunakan senjata jenis air softgun ke arah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian sikut tangan kiri dan pelipis mata kanan,” kata Fahri.

Tidak sampai disitu, tambah Fahri, tersangka mengambil sepeda motor milik korban dan selanjutnya tersangka melarikan diri. Tersangka, menurut Fahri, sempat kabur ke Kalimantan selama satu tahun.

BACA YUK:  Berawal dari Hutang Piutang, TP Harus Mendekam di Penjara

“Tersangka berhasil diamankan oleh petugas kami pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 5 sore di rumahnya. Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Kalimantan kurang lebih selama satu tahun,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka SPR dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *