Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama merupakan calon ayah tiri dari korban dan kedua merupakan ayah tiri korban.

Tersangka pertama yang merupakan calon ayah tiri korban diamankan berinisial S bin M Warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dengan korban atas nama KR (9).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi menjelaskan kasus tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2020 di rumah korban di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawa umur, identitas KR bin AK umur kurang lebih 9 tahun,” ujarnya saat Press Rilis di Mapolresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

BACA YUK:  Nasi Jamblang IB Hadir di Cipto Park dengan Suasana Nyaman dan Parkir Luas

Syahduddi menjelaskan, tersangka S bin M ini rencananya akan menikah dengan ibu korban, kurang lebih tiga hari sebelum kasus ini terungkap.

“Rencananya tersangka akan melangsungkan pernikahan dengan ibu korban, namun keburu ketahuan aksinya. Sehingga, pernikahan dibatalkan dan tersangka diproses secara hukum,” ungkapnya.

Terkait modus operandi, kata Syahduddi, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak kurang lebih tiga kali di rumah korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban dan saat ini sedang dilakukan di Satreskrim Polresta Cirebon,” jelasnya.

BACA YUK:  Bupati dan Kapolresta Cirebon Tingkatkan Sinergitas Pascacuti Bersama

Sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak, tersangka diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh ayah tiri dari korban. Tersangka warga Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon dengan inisial K dengan korban atas nama CSD bin R (16).

Lanjut Syahduddi, tersangka K merupakan ayah tiri dari korban dan melakukan persetubuhan sampai lima kali dari kurun waktu tahun 2019 sampai Januari 2020.

BACA YUK:  Tahun 2024, Pemda Kota Cirebon Targetkan 4 Juta Kunjungan Wisatawan Domestik dan Mancanegara

“Akibat perbuatan tersangka, korban sampai hamil dan melahirkan. Namun, anaknya meninggal dunia,” paparnya.

Modus operandi tersangka melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban dengan pengancaman untuk menyuruh diam korban agar tidak melakukan perlawan dan kemudian tersangka melakukan aksinya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *